Aktivis Ratna Sarumpaet melakukan somasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena kasus penderekan mobilnya oleh petugas Dishub saat diparkir di ruas jalan Taman Tebet, Jakarta Selatan pada selasa 3 April 2018 lalu. Ada satu hal yang belum jelas pada kasus tersebut yaitu pengembalian mobil Ratna, yang umumnya dengan prosedur yang bersangkutan harus membayar retribusi lebih dahulu. Muncul cerita dengan versi yang berbeda-beda terkait kasus tersebut, yaitu dari Ratna, Dishub, hingga Gubernur DKI Anies Baswedan.
Ratna sendiri mengatakan bahwa mobilnya dikembalikan langsung oleh petugas Dishub setelah sebelumnya ia mencoba menelpon Anies untuk mengadukan tindakan tersebut yang dianggapnya melanggar aturan. Tapi yang mengangkat telepon adalah staf Anies, sementara Ratna mengaku tak memberikan perintah apa pun pada staf tersebut. Ia hanya menginginkan penjelasan apa kesalahan yang sudah ia perbuat. Ia juga mengatakan menolak mengambil mobil tersebut bila tak menerima penjelasan yang diinginkan.
Berikutnya asisten Anies menghubungi Ratna dan mengatakan bahwa mobilnya sudah boleh diambil di Dishub, dan Ratna tetap menolak sebelum dijelaskan apa kesalahannya. Ia sendiri mengaku tak tahu menahu apa yang dilakukan oleh asisten Anies, dan tiba-tiba mobil miliknya diantarkan ke rumahnya oleh petugas Dishub pada hari selasa pukul 11 siang. Menurut petugas tersebut ia diperintahkan untuk mengantarkan mobil Ratna.
Keterangan dari Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Sementara keterangan Ratna tersebut justru bertentangan dengan pernyataan Sigit Wijatmoko selaku Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menyangkal keras bahwa petugas Dishub DKI mengantarkan mobil Avanza hitam milik Ratna ke rumahnya. Menurutnya seluruh mobil yang diderek oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah diambil oleh pemiliknya setelah membayar retribusi, termasuk mobil milik Ratna.
Gubernur DKI, Anies Baswedan turut memberikan pernyataan usai konferensi pers yang digelar Ratna Sarumpaet terkait Togel online kejadian tersebut. Nama Anies turut terseret setelah disebut-sebut stafnya turut membantu Ratna mengembalikan mobil yang disita oleh Dishub. Anies mengakui memang stafnya menjawab telepon dari Ratna, namun yang bersangkutan tak memberi perintah apa-apa kepada Dishub. Sebaliknya, justru staf-staf di Dishub DKI lah yang mempunyai inisiatif untuk mengembalikan mobil tersebut.
Anies justru menyesalkan peristiwa tersebut karena menganggap bekerja tak sesuai prosedur, asalkan tak dimarahi, asalkan tidak ditegur. Padahal sebenarnya mobil tak perlu diantar ke rumah Ratna. Ia juga menegaskan tak pernah melakukan teguran atau pun marah kepada pihak terkait. Pernyataan tersebut sekaligus juga membantah keterangan Ratna yang mengaku bahwa staf Anies menelponnya untuk memberitahu bahwa mobil yang diderek sudah bisa diambil di Dishub.
Kepala Dinas Perhubungan akan menindak stafnya bila terbukti bersalah
Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya akan mencari tahu kebenarannya terkait prosedur pengembalian mobil tersebut. Ia sendiri memastikan bahwa penindakan penderekan mobil tersebut sudah tepat sesuai SOP, namun tentang pengembaliannya ini yang menimbulkan pertanyaan. Selain itu pihaknya juga memastikan bahwa jawaban tentang kasus ini pasti akan segera diketahui. Dan penindakan dipastikan akan dilakukan bila anak buahnya yang terbukti melakukan pelanggaran.
Lalu sesungguhnya bolehkah Dishub menderek mobil yang kedapatkan parkir di bahu jalan walaupun mesin mobil menyala dan ada pengemudi di dalam. Andri mengatakan bahwa inilah alasan yang sering dipakai oleh masyarakat yang hendak dikenaik sanksi. Jawaban tentang ini sesungguhnya sudah jelas pada UU nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat melakukan parkir darurat pengemudi harus menyalakan lampu isyarat peringatan bahaya atau memasang segitiga pengaman.